Sumenep, moralika.com – Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep masih abai terhadap ketentuan prosedur. Pasalnya, sampai pertengahan Juni 2026, sebagian banyak dapur pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum melengkapi sertifikat halal.
Berdasar data yang dihimpun moralika.com, jumlah SPPG di Sumenep mencapai 144 dapur. Sedangkan yang memiliki sertifikat halal hanya tercatat 21 dapur.
Data tersebut dibenarkan oleh Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Sumenep, Badrut Tamam. Menurutnya, mayoritas dapur SPPG masih dalam proses verifikasi untuk dapat memiliki sertifikat halal.
“Masih dalam proses, baik audit maupun sidang fatwa,” ungkapnya.
Tiap SPPG memang disyaratkan memenuhi sertifikasi halal. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin makanan yang disalurkan memenuhi standar sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Tidak selesai sampai di situ, masing-masing dapur SPPG juga diwajibkan memiliki penyelia alias pengawas halal. Petugas tersebut, nantinya akan mengawasi semua proses penyajian makanan, mulai dari penggunaan bahan baku hingga makanan siap didistribusikan.
Penyelia halal, lanjut Badrut, juga dapat membantu proses pendaftaran sertifikasi halal. Bahkan hingga pengelolaan sistem jaminan produk halal serta proses evaluasi setelah sertifikat diterbitkan.
“Penyelia halal ini menjadi penanggung jawab di masing-masing dapur,” ucapnya.
Proses pendaftaran sertifikasi halal sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Jika terjadi masalah dalam prosesnya, maka dapat meminta pendampingan kepada pengawas halal.
Badrut mengingatkan, tiap dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep harus segera menyelesaikan sertifikasi halal. Hal itu bertujuan untuk menjamin keamanan produk yang dijasikan kepada penerima program.
“Kewajiban halal ini sudah diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sumenep, Moh Kholilurrahman Hidayatullah, mengatakan sudah sering mendorong tiap SPPG untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi halal. Imbauan itu disampaikan langsung kepada masing-masing kepala SPPG saat menggelar rapat evaluasi bersama.
“Kami sudah meminta kepada kepala SPPG agar menyampaikan kepada yayasan mitranya untuk segera mengurus ketentuan yang telah ditetapkan BGN,” ucapnya.
Menurut Bayor, sapaan akrab Kholilurrahman, pengajuan sertifikasi halal sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala SPPG dan yayasan mitranya. Sedangkan tupoksi Korwil SPPG, hanya dapat melakukan pendampingan dan pengawasan.
Selain sertifikasi halal, tiap SPPG juga diwajibkan memenuhi berbagai persyarakat mendasar. Salah satunya seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan kelayakan infrastruktur dapur.
“Sertifikat halal tetap harus diurus, tetapi saat ini sifatnya belum seketat persyaratan sanitasi dan infrastruktur,” tandasnya. (*/bus)








