Sumenep, moralika.com – Komisi II DPRD Sumenep menyoroti belum optimalnya kinerja perangkat daerah mitra kerja. Sorotan utama tertuju pada capaian retribusi yang dinilai belum memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masalah tersebut dilakukan pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah dan BUMD. Forum evaluasi itu digelar di ruang komisi pada Senin (22/6).
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, menegaskan perlunya langkah serius pemerintah daerah. Ia meminta pengawasan retribusi diperketat untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan.
“Setoran retribusi ke PAD masih jauh dari target, padahal potensi yang dapat dikelola cukup banyak,” ujarnya.
Samsi menyoroti sektor pasar sebagai salah satu sumber PAD yang belum tergarap maksimal. Menurutnya, retribusi sewa kios memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kata dia, jumlah pasar yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah cukup banyak. Karena itu, seharusnya retribusi sewa kios dapat menopang peningkatan PAD.
“Kalau dikelola maksimal dan masuk ke kas daerah, peningkatan PAD akan mudah dicapai,” katanya.
Selain kios, ia juga menyoroti potensi retribusi parkir di area pasar. Menurutnya, pengelolaan di lapangan dinilai belum sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah.
“Justru banyak warga sekitar yang mengelola parkir pasar. Padahal itu menjadi potensi besar untuk PAD,” tegasnya.
Komisi II DPRD Sumenep juga menilai ada ketidaksesuaian antara jumlah potensi dengan realisasi retribusi yang masuk ke kas daerah. Kondisi tersebut diduga mengindikasikan adanya kebocoran pendapatan daerah.
“Setoran retribusi masih jauh dari target, itu berbanding terbalik dengan potensi yang dimiliki pemerintah,” ujarnya.
Selain sektor pasar, DPRD juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah. BUMD diminta memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap PAD.
Samsiyadi menegaskan perlunya reformulasi dalam pengelolaan seluruh sumber pendapatan daerah. Ia juga memastikan pengawasan akan diperketat melalui sidak lapangan.
“Kami segera melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan akar masalahnya,” tambahnya.
Kabid Perdagangan Diskop UKM Perindag Sumenep, Idham Halil, menyebut pengelolaan pasar akan segera direformulasi. Kebijakan tersebut akan menyesuaikan dengan peraturan daerah yang baru.
“Semua akan menyesuaikan dengan perda yang baru,” jelasnya.
Saat ini regulasi baru tentang pengelolaan pasar masih dalam tahap pembahasan. Meskipun begitu, beberapa program sosialisasi ke pasar sudah mulai disiapkan.
“Termasuk juga nanti akan disosialisasikan terkait rencana aktivasi kembali pasar hewan di beberapa titik,” pungkasnya. (*/bus)








