Sudah Dipanggil Legislatif, PT Sumekar Ngeyel Tak Bayar Gaji Karyawan
Sumenep, moralika.com – Polemik tunggakan gaji karyawan PT Sumekar belum terselesaikan. Komisi II DPRD Sumenep telah rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif dan manajerian perusahaan pada Senin (6/10/2025).
Perwakilan eksekutif yang hadir dalam forum RDP legislatif itu, meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD); serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub). Kemudian, dari lingkungan Setkab Sumenep, dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat mengatakan, RDP tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas masalah yang terjadi. Khususnya, berkaitan dengan terutangnya pembayaran gaji karyawan PT Sumekar hingga mencapai dua tahun.

”Kondisi perusahaan memang tidak memungkinkan untuk memenuhi gaji karyawan,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).
Selain persoalan tunggakan gaji karyawan, saat ini PT Sumekar juga harus menanggung biaya perbaikan Kapal DBS III. Menurut Irwan, semua persoalan tersebut harus sama-sama diselesaikan, supaya tidak ada kendala yang menghambat kelancaran usaha ke depan.
“Kami khawatir, ketika kapal dan izinnya sudah selesai, karyawan enggan berlayar karena belum menerima haknya,” ujar Irwan.
Selama ini, PT Sumekar terpantau terus merugi dan bergantung pada anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Bahkan, APBD yang dialokasikan tiap tahun, habis terpakai untuk biaya operasional hingga gaji karyawan.

”Kami mendorong agar hak-hak karyawan tetap terpenuhi. Pemerintah daerah harus hadir mencari jalan keluar, bukan hanya menunggu,” tegasnya.
Kabag Perekonomian Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, persoalan tersebut memang menjadi atensi eksekutif. Sampai sekarang, pemkab terus melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik.
“Masih dikaji, bukan tidak diselesaikan,” katanya.
Kata Dadang, eksekutif tidak bisa semerta-merta mengalokasikan anggaran untuk subsidi gaji karyawan PT Sumekar yang terutang. Sementara ini, pemkab fokus memfasilitasi mediasi antara karyawan dengan manajerial perusahaan agar polemik yang terjadi cepat teratasi.

“Harus melalui proses kajian untuk menyelesaikan polemik tersebut,” dalihnya.
Sementara itu, Dirut PT Sumekar, Syaiful Bahri, tidak merespons saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp. Sedangkan, pesan yang dikirim media ini juga tidak berbalas. Terakhir dihubungi pada Jumat (10/10/2025) pukul 15.32 WIB. (ifh/bus)
Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung