Konstruksi Perkara Tak Jelas, Beberapa Pihak Terlibat Keributan di Sapudi Lolos Proses Hukum
Sumenep, moralika.com – Perkara keributan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep terus berlanjut. Mengenai itu, masih ada beberapa pihak yang ternyata lolos dari proses hukum.
Kasus ini melibatkan sejumlah warga Desa Rosong dengan seorang pria bernama Sahwito, asal Desa Telaga, Kecamatan Nonggunong. Diberitakan sebelumnya, Sahwito sempat dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ.
Proses hukum perkara ini, sudah sampai pada tahap sidang pembacaan tuntutan. Agenda peradilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Rabu (7/1/2026).

Terdapat empat warga Desa Rosong yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Asip Kusuma (55), Musahwan (41), Tolak Edi (53) dan Su’ud (53).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, melayangkan tuntutan enam bulan kurungan penjara untuk para terdakwa. Dasar hukum yang dijeratkan, yaitu Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara para terdakwa, Marlaf Sucipto, menganggap tuntutan jaksa tidak rasional bahkan tidak jelas secara konstruksi hukum. Menurutnya, jaksa cenderung menguraikan lebih banyak terkait perbuatan Sahwito yang diduga mengalami gangguan jiwa.
“Sementara perbuatan para terdakwa (pidana yang dituduhkan, Red) tidak diuraikan secara jelas,” ungkapnya usai mengikuti sidang.

Hal lain yang menjadi perhatian pengacara terdakwa, yakni tidak adanya penjelasan detail dari jaksa mengenai peran masing-masing terdakwa. Sehingga, pihak yang dituduh melakukan pemukulan, letak unsur kesengajaan, serta bagaimana keterlibatan tiap terdakwa dalam peristiwa, masih diragukan kebenarannya.
Tuntutan yang dibacakan jaksa, lanjut Marlaf, tidak menggunakan dakwaan primer sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik Polres Sumenep, yaitu Pasal 170 KUHP. Sehingga, ancaman maksimal tujuh tahun penjara sesuai ganjaran pidana dalam pasal tersebut, tidak diterapkan dalam tuntutan.
“Ini sarat akan kejanggalan,” tegasnya.
Berdasar fakta persidangan, kata Marlaf, jaksa menyebut terdakwa Musahwan sebagai korban yang dicekik oleh Sahwito (ODGJ). Sedangkan terdakwa Suud, disebut melerai Sahwito yang tengah mencekik Musahwan.

Kemudian, terdakwa Tolak Edi disebut berperan mengambil tali atas perintah Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu. Tali itu digunakan untuk mengikat Sahwito yang tengah mengamuk kepada sejumlah warga.
Bukan hanya empat terdakwa, berdasar fakta yang dibacakan jaksa, masih ada pihak lain yang terlibat dalam perkara keributan itu. Salah satunya adalah Senawi yang secara langsung mengikat Sahwito.
Meskipun begitu, Senawi tidak tercantum dalam daftar tersangka atau bahkan terdakwa. Dia justru dihadirkan saat agenda persidangan sebagai saksi perkara.
“Seharusnya, Senawi dijadikan terdakwa, karena juga mengikat Sahwito,” ucap Marlaf.

Berdasar BAP polisi, nama Musahwi tercantum sebagai pihak yang terlibat mengikatan Sahwito. Hanya, pria itu lolos dari proses hukum meski sempat tercantum sebagai tersangka. Bahkan, Marlaf menegaskan, Polres Sumenep tidak pernah menetapkan Musahwi dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya justru mempertanyakan kejelasan konstruksi perkara dan dasar penetapan tuntutan pidana terhadap para terdakwa,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Marlaf, istri Sahwito yaitu ST. Nurtabia juga memenuhi syarat untuk dipidana. Karena, para terdakwa melakukan tindakan mengikat Sahwito atas perintah Nurtabia melalui Kades Rosong. Pasalnya, Sahwito memang sempat ingin dipasung karena mengalami gangguan jiwa.
Sedangkan, untuk Kades Rosong, dianggap tidak memenuhi mens rea dalam perkara pidana tersebut. Karena menurut Marlaf, Kades Rosong sekadar meneruskan perintah Nurtabia kepada warga untuk mengikat Sahwito.

“Kalau yang mengikat dijerat pidana, maka seharusnya yang memerintahkan untuk mengikat juga dipidana,” tegasnya.
Tuntutan dalam sidang perkara nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp ini dibacakan oleh Jaksa Harry Achmad Dwi Maryono. Mengenai kasus pidana tersebut, Harry tidak mau diwawancara awak media. Dia beralasan sekadar menjadi pengganti Jaksa Hanis Aristya Hermawan.
“Saya hanya mewakili Jaksa Hanis,” singkatnya. (Ifh/bus)

Join WhatsApp channel moralika.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.
Gabung












