BRI Cabang Sumenep Terseret Kasus Penipuan Nasabah, Aktivis PMII Kawal Perkara

Moralika

24 Apr 2026

KASUS PERBANKAN: Aktivis PMII UNIJA saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BRI Cabang Sumenep, Kamis (23/04/2026). (Moralika/ Iqbal Fuadi Hasbuna)

Sumenep, moralika.com — Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja menggelar demonstrasi di Kantor BRI Cabang Sumenep. Mereka menyoroti dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengajuan kredit dengan jaminan surat keputusan (SK) pensiun, Kamis (23/04/2026).

Koordinator aksi, Moh Ibnu Al Jazary, mengatakan kasus tersebut berawal dari pengajuan pinjaman oleh seorang nasabah berinisial AH. Berdasar prosesnya, diduga terjadi penyimpangan yang melibatkan oknum internal bank.

“Kasus ini bukan persoalan sepele. Kami menilai ada praktik tipu gelap dan penyalahgunaan jabatan,” ungkapnya.

Ajes, sapaan akrab Ibnu Al Jazary, menyebut dugaan itu diperkuat dengan laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal 8 Agustus 2020. Sesuai laporan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan oknum teller berinisial N yang mengambil alih proses pengajuan kredit.

“Ini sudah di luar kewenangannya,” ujarnya.

Menurut Ajes, secara prosedur pengajuan kredit merupakan kewenangan account officer. Karena itu, pengambilalihan peran tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

Bahkan Ajes juga menyoroti proses penandatanganan dokumen oleh korban yang disebut tidak disertai penjelasan memadai. Selain itu, terdapat dugaan adanya dokumen tambahan dan surat kuasa yang dibuat tanpa diketahui nasabah.

“Kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” katanya.

Pinjaman yang diajukan nasabah, diketahui mencapai sebesar Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Sedangkan total kewajiban bunga yang harus dibayarkan diperkirakan sekitar Rp380 juta. Pinjaman tersebut kemudian berdampak pada pemotongan dana pensiun korban yang masih berlangsung.

“Belum ada langkah konkret dari pihak manajemen untuk menghentikan atau membatalkan pinjaman,” ujarnya.

Ajes menambahkan, perjanjian mengenai pinjaman tersebut berpotensi batal demi hukum. Sebab kata dia, prosedur yang dilakukan diduga tidak memenuhi syarat sah. Khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Ada dugaan unsur tipu muslihat dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Mengenai masalah tersebut, aktivis PMII Komisariat Universitas Wiraraja mendesak BRI Cabang Sumenep menghentikan pemotongan dana pensiun milik korban. Bahkan di samping itu, perbankan juga diminta mengembalikan kerugian korban, serta memberikan sanksi kepada pihak yang diduga terlibat.

“Bank BRI tidak boleh lepas tangan,” ucapnya.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, menganggap pihak manajemen perbankan belum memahami mekanisme penyelesaian perkara. Pasalnya, sejauh ini BRI Cabang Sumenep cenderung menunggu putusan pengadilan tanpa membedakan aspek administratif dan etik.

“Pimpinan cabang belum memahami penyelesaian terkait sanksi administratif,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, mengaku berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Bahkan, dia menyatakan siap untuk mengikuti semua alur dan ketentuan proses hukum yang berlaku.

“BRI berkomitmen melaksanakan good corporate governance dan siap melaksanakan apa pun yang menjadi putusan pengadilan,” singkatnya. (ifh/bus)

Author Image

Author

Moralika

Tinggalkan komentar