Eksekusi Rumah Lelang Dipersoalkan, Massa Desak PN Sumenep Fasilitasi Pengembalian Barang

Moralika

25 Jun 2026

SAMPAIKAN PROTES: Aktivis Aspisari Sumenep melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PN Sumenep, Kamis (25/6). (Moralika/Moh Busri)

Sumenep, moralika.com – Aliansi Aktivis dan Praktisi (Aspirasi) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (25/6). Mereka mempersoalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah hasil lelang bank di Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumenep.

Korlap Aksi, Alif Iksan Marjandika, mengatakan proses eksekusi pengosongan rumah tersebut diduga malaprosedur. Pasalnya, seluruh barang pribadi termohon atas nama Rayan Hariyanto tidak dikembalikan pascaeksekusi.

“Semua barang pribadi yang ada di dalam rumah tidak dikembalikan kepada pemiliknya, padahal itu bukan termasuk objek eksekusi,” ungkap Alif.

Karena itu, pihak termohon merasa sangat dirugikan dan menuntut PN Sumenep agar bertanggung jawab. Sebab kata Alif, seluruh barang yang bukan bagian objek eksekusi seharusnya diserahkan kepada pemiliknya.

Pihak termohon mengaku telah melakukan berbagai upaya agar barang pribadinya dikembalikan. Mulai dari komunikasi dengan pihak pemohon bahkan dengan pihak PN Sumenep.

“Tapi hasilnya nihil, termohon malah terkesan dimpimpong bolak balik ke pengadilan dan ke pemohon,” jelasnya.

Merasa tidak menemukan jalan keluar, akhirnya termohon bersama massa aksi melakukan demonstrasi. Mereka meminta perlakuan hukum secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Termohon hanya meminta haknya dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PN Sumenep, Warsito, menyebut proses eksekusi pengosongan rumah sudah dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, pihak pengadilan hanya bertanggung jawab melakukan eksekusi, bukan termasuk mengamankan barang pribadi termohon.

“Kami sudah mengundang pihak termohon untuk hadir saat eksekusi dilakukan, tapi yang bersangkutan tidak datang,” ucapnya.

Sesuai prosedur, lanjut Warsito, barang pribadi termohon seharusnya diamankan sendiri. Proses pengamanan barang pribadi tersebut dapat dilakukan sebelum atau bahkan saat eksekusi berlangsung.

“Jika termohon tidak bisa hadir langsung, seharusnya ada perwakilan yang ditunjuk untuk datang ke lokasi,” tegasnya.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan menambahkan, pihak pengadilan segera memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Kata dia, pihak termohon akan dipertemukan dengan pemohon.

“Pada intinya para pengunjuk rasa itu memohon untuk difasilitasi agar barang termohon eksekusi dikembalikan. Kami siap memfasilitasi kedua pihak,” tandasnya. (*/bus)

Author Image

Author

Moralika

Leave a Comment