Sumenep, moralika.com – Pemkab Sumenep segera melakukan pengadaan barang jasa alat kantor untuk operasionalisasi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Program tersebut melekat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep.
Kabid Perindustrian Diskop UKM Perindag Sumenep, Didik Prayitno, menyebut pengadaan barang jasa itu disediakan anggaran Rp700 juta. Sumber alokasi tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Kata dia, pengadaan barang jasa akan dilakukan melalui e-purchasing atau e-catalogue. Karena itu, prosesnya dipastikan lebih cepat dibandingkan pengadaan secara manual.
“Sekarang sudah dalam tahap validasi pascapenetapan di SIPD. Selanjutnya akan dimasukkan ke RUP,” ungkapnya, Kamis (25/6).
Didik menyebutkan, pengadaan barang jasa alat kantor itu salah satunya berupa brankas penyimpanan pita cukai. Menurutnya, sesuai ketentuan prosedur, tiap tenan memang harus disediakan satu brankas.
“Itu sudah ketentuan dari beacukai,” jelasnya.
Selain itu, barang jasa yang segera dilakukan pengadaan juga terdapat perangkat komputer. Bahkan lemari penyimpanan berkas juga masuk dalam list belanja program.
“Kebetulan yang tersedia di lokasi APHT saat ini, hanya kursi dan meja. Sedangkan fasilitas lainnya masih dalam proses pengadaan,” katanya.
Semua unit barang jasa tersebut, lanjut Didik, jumlah pengadaannya dihitung per tenan. Sedangkan sekarang, sudah ada 11 tenan yang mulai beroperasi di kawasan APHT Sumenep.
“Kami pastikan semua pengadaan barang jasa selesai sebelum akhir tahun,” pungkasnya. (*/bus)








