Sumenep, moralika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewacanakan penerapan sanksi terhadap mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah paca perceraian. Sanksi itu berupa penundaan layanan publik melalui penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Sementara ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep masih dalam proses mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya yakni menghimpun berbagai data pendukung.
Kepala Dispendukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendi, mengatakan pemerintah daerah belum memiliki sistem data terintegrasi. Sehingga, proses identifikasi secara akurat terhadap by name by address mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian belum bisa dilakukan.
Kata Syahwan, kebijakan penerapan sanksi untuk mantan suami tersebut menyerap inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mengenai itu, Pemkot Surabaya sudah memiliki database yang terintegrasi langsung dengan pengadilan agama (PA). Bahkan juga dilanjutkan dengan proses pendataan secara langsung di masyarakat.
“Database di Surabaya dibangun dari bawah dan berlangsung selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Berbeda dengan data yang saat ini dimiliki oleh Pemkab Sumenep. Pecatatannya masih tersebar di sejumlah perangkat daerah bahkan bentuknya berupa data agregat. Karena itu, data tersebut belum bisa dijadikan acuan untuk penerapan kebijakan sanksi terhadap mantan suami yang lalai atas kewajibannya.
“Data yang tersedia masih membutuhkan identifikasi individu secara spesifik,” ujarnya.
Sampai sekarang, Pemkab Sumenep terus melakukan pembahasan lebih lanjut untuk bisa secepatnya memberlakukan kebijakan tersebut. Terutama berkaitan dengan penguatan sistem pendataan melalui pengembangan aplikasi baru yang terintegrasi ke sejumlah instansi.
“Ini membutuhkan terobosan yang matang,” katanya.
Kata Syahwan, Pemkab Sumenep berupaya mengembangkan sistem aplikasi yang sudah ada. Tujuannya, supaya integrase data dapat dilakukan lebih cepat dan efisien tanpa harus memulai pendataan dari awal.
“Database yang akurat dan terintegrasi menjadi prasyarat penting sebelum kebijalan sanksi terhadap mantan suami yang lalai dapat diterapkan,” pungkasnya. (*/bus)








