Sumenep, moralika.com – Sejumlah aktivis dan praktisi hukum menyoroti supremasi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Pasalnya, lembaga peradilan tersebut tidak tegas dalam melaksanakan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkara sengketa lahan.
Aktivis dan praktisi hukum itu mendatangi Kantor PN Sumenep pada Kamis (4/6/26). Mereka mempersoalkan lambannya eksekusi putusan perkara yang sudah lama inkrah.
Berdasar hasil sidang, perkara sengketa lahan itu dimenangkan oleh pemohon atas nama Fathor Rasyid, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Hal itu, merujuk pada putusan perkara nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Smp tanggal 2 Mei 2024, juncto putusan perkara nomor 391/PDT/2024/PT SBY tanggal 2 Juli 2024.
Praktisi hukum asal Kabupaten Sumenep, Kamarullah mengatakan, pemohon sudah sempat mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada PN Sumenep pada 29 Juli 2024. Hanya, sampai awal Juni 2026, belum juga ada pelaksanaan eksekusi atas hasil putusan perkara tersebut.
“Padahal putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Mengenai itu, Kamarullah mendesak agar PN Sumenep menjelaskan secara transparan kepada publik terkait alasan tidak dilakukannya eksekusi hasil putusan. Jika pun terdapat persoalan yang menghambat prosesnya, maka dianggap penting untuk disampaikan secara terbuka.
“Permohonan sudah diajukan sejak 2024, tetapi belum ada realisasi. Publik tentu membutuhkan penjelasan yang jelas dan transparan,” katanya.
Lambannya pelaksanaan eksekusi hingga mencapai rentang waktu hampir dua tahun sampai sekarang, dianggap sebagai bukti lemahnya penegakan supremasi hukum. Belum lagi, putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kepastian hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga pada pelaksanaannya,” ujarnya.
Kata Kamarullah, persoalan ini akan terus dikawal hingga hak-hak pemohon dapat dipenuhi sesuai asas hukum yang berlaku. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap diminta untuk tidak sekadar selesai di atas kertas, melainkan benar-benar direalisasikan.
“Eksekusi harus segera dilaksanakan sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.
Ketua PN Sumenep, Warsito, menyebut proses eksekusi masih berjalan. Sekarang, tahapannya sedang dalam proses lelang.
“Setelah tahapan itu selesai, baru akan dilanjutkan ke proses berikutnya,” singkatnya. (*/bus)








