Sumenep, moralika.com – PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) mencanangkan peluncuran Kantor Pelayanan Kas di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep. Proyeksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), Hairil Fajar, mengatakan kantor cabang/perwakilan di Pulau Kangean, hanya terdapat di Kecamatan Arjasa. Karena itu, perbankan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu akan menyediakan kantor pelayanan kas di Kecamatan Kangayan.
“Jarak dari Kecamatan Arjasa ke Kecamatan Kangayan kan cukup jauh, makanya kami akan buat kantor pelayanan kas,” ungkapnya, Senin (18/05/2026).
Kata Fajar, kantor pelayanan kas dengan kantor cabang/perwakilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab berbeda. Menurutnya, khusus kantor cabang, dapat memberikan semua pelayanan produk yang ada di BPRS Bhakti Sumekar.
Sementara itu, untuk kantor pelayanan kas, hanya difokuskan pada pelayanan produk tabungan nasabah dan pembayaran angsuran. Bahkan dari sisi kewenangan, keberadaan kantor pelayanan kas berada di bawah pengawasan dan koordinasi kantor cabang/perwakilan.
“Jadi, statusnya bisa disebut sebagai kantor unit pembantu,” jelasnya.
Meskipun begitu, Fajar akan mengupayakan kantor pelayanan kas dapat merealisasikan produk gadai. Dia merencanakan untuk segera melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, sesuai ketentuan lama, kantor pelayanan tidak diperbolehkan untuk merealisasikan pelayanan gadai. Namun mengenai itu, sampai sekarang sudah ada banyak peraturan dilakukan perubahan.
“Bisa saja sekarang kantor pelayanan diperbolehkan untuk merealisasikan gadai, makanya kami akan konsultasi kepada OJK untuk memastikan,” pungkasnya. (*/bus)








