Sumenep, moralika.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Satgas tersebut akan dibentuk di tingkat kecamatan, terutama di wilayah kepulauan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyebut langkah tersebut sebagai respons taktis dari pemerintah. Khususnya, menyikapi munculnya isu dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM di lapangan.
Menurut Dadang, distribusi BBM ke kepulauan selama ini dilakukan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selanjutnya, SPBU menunjuk subagen untuk menyalurkan ke masyarakat yang tersebar di sejumlah pulau.
“Jadi ketentuannya memang begitu,” ungkapnya, Senin (20/04/2026).
Sebagai upaya preventif, pemerintah daerah telah meminta camat ikut terlibat dalam pengawasan. Tidak terkecuali dalam melakukan pemantauan terhadap kuota BBM yang diterima subagen.
“Kami juga meminta forpimka untuk hadir di SPBU untuk memantau,” ujarnya.
Kewenangan penentuan kuota BBM, lanjut Dadang, berada di tingkat SPBU, bukan di desa maupun pulau. Karena itu, data kuota per wilayah tidak tersedia di tingkat kabupaten. Kemudian mengenai distribusi lanjutan menjadi tanggung jawab SPBU melalui subagen.
Meski demikian, Pemkab Sumenep membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM. Pemerintah juga tengah menyiapkan surat resmi untuk mendelegasikan pengawasan kepada pemerintah kecamatan.
“Sudah kami siapkan, tinggal diberikan kepada tiap camat,” kata dia.
Terkait harga BBM, Dadang menyebut harga di SPBU mengacu pada program BBM satu harga. Namun di tingkat pengecer harga bisa saja berbeda. Penyebabnya, kata Dadang, yaitu karena adanya biaya distribusi tambahan.
“Pengecer boleh mengambil keuntungan, tetapi harus tetap wajar dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dul Siam, mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat. Bahkan, laporan terkait kelangkaan dan tingginya harga BBM itu, di terima secara langsung dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sapeken.
“Kami menerima informasi bahwa harga BBM di Kecamatan Sapeken mencapai Rp25 ribu per liter, padahal ada program satu harga,” ucapnya.
Dul Siam mencurigai adanya praktik penimbunan oleh oknum tertentu. Karena itu, DPRD segera meneruskan laporan yang diterima kepada kepada Pemkab Sumenep.
“Sampai saat ini, belum ada tindakan dari Pemkab Sumenep,” pungkasnya. (ifh/bus)








