Sumenep, moralika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, belum memberlakukan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan LPG bersubsidi. Padahal, kondisi ketersediaan gas melon saat ini sedang mengalami kelangkaan.
Situasi tersebut pun menuai kritik dari sebagian warga. Pemerintah didesak agar mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Raudlatul Jannah, mengatakan kondisi kelangkaan seharusnya direspons secara serius oleh pemerintah. Menurutnya, Pemkab Sumenep harus segera membuat aturan secara tegas agar distribusi LPG bisa berlangsung adil.
“Kalau langka terus seperti ini, bagaimana nasib kami yang bergantung pada gas subsidi,” ungkapnya, Senin (20/04/2026).
Jannah menyampaikan, pemerintah perlu memperketat pengaturan distribusi. Hal itu bertujuan untuk menjamin proses distribusi gas subsidi benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang berhak.
“Warga kecil sering kesulitan mendapatkan gas, itu pun harganya naik. Sementara ASN masih diperbolehkan menggunakan LPG subsidi,” tegasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan, sejauh ini langkah pemerintah sebatas menyampaikan imbauan saja. Tiap anggota ASN disarankan agar tidak menggunakan gas melon.
“Imbauan itu ada, tetapi belum sampai pada tahap pelarangan,” kata dia.
Menurut Dadang, sejauh ini belum ada aturan yang secara eksplisit melarang penggunaan LPG subsidi. Baik yang sifat aturannya dikhususkan kepada ASN atau bahkan masyarakat umum.
“Masih belum ada batasan atau larangan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menaruh perhatian pada potensi penyalahgunaan oleh kalangan menengah ke atas, khususnya sektor usaha. Pengawasan, kata Dadang, difokuskan pada pelaku usaha yang berpotensi menggunakan LPG subsidi tidak sesuai peruntukan.
“Penggunaan oleh sektor usaha bisa menjadi temuan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ucapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Sumenep bersama aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi melakukan inspeksi mendadak secara berkala per tiga bulan. Hingga kini, Dadang menyebut belum ditemukan pelanggaran signifikan.
“Peran masyarakat sangat penting agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (ifh/bus)








