Polisi Gagal Menangkap Pengedar Sabu di Masalembu, Jumlah BB Mencapai Puluhan Gram

Moralika

24 Jun 2026

BARANG TERLARANG: Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dugaan kasus pengedaran sabu di Pulau Masalembu, Sumenep. (Moralika/Dok. Polsek Masalembu)

Sumenep, moralika.com – Polisi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Masalembu. Sebanyak 99 paket sabu dan uang puluhan juta rupiah berhasil diamankan.

Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Tim kepolisian segera mengepung rumah terduga pelaku pada Selasa malam (23/6).

Rumah yang digerebek merupakan milik Ach Syaiful Anam alias Nanang, 28 tahun. Terduga pelaku tercatat sebagai warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep .

Saat operasi pengepungan dilakukan, terduga pelaku berhasil melarikan diri. Meskipun begitu, polisi tetap melakukan penggeledahan di kediaman Nanang.

“Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” ungkapnya.

Polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar di rumah Nanang. Barang bukti terdiri atas 24 paket sedang dan 75 paket kecil.

Total berat kotor narkotika yang diamankan mencapai 41,803 gram. Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan pelaku.

Barang bukti lain berupa dua telepon genggam dan satu timbangan digital. Petugas juga mengamankan dua alat hisap sabu atau bong.

Selain itu, ditemukan puluhan bendel plastik klip kosong dan lima korek api gas. Beberapa wadah penyimpanan juga turut diamankan dari lokasi.

“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp32.938.000. Uang tersebut diduga berasal dari hasil transaksi narkotika,” jelasnya.

Menurut Asnan, uang ditemukan di dalam brankas dan laci kamar terduga pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini polisi terus memburu terduga pelaku yang melarikan diri. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait.

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat 1 huruf a. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.

“Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep,” ujarnya. (*/bus)

Author Image

Author

Moralika

Leave a Comment