Satpol PP Sumenep Tertibkan PKL, Legislatif Tekankan Kebijakan Solutif

Moralika

18 Mei 2026

EKONOMI: Satpol PP Sumenep melakukan penertiban PKL di Jalan Trunojoyo, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep, Senin (18/05/2026). (Moralika/Moh. Busri)

Sumenep, moralika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) nakal di sepanjang Jalan Trunojoyo. Kali ini, operasi yang dijalankan sekadar berupa teguran secara lisan alias imbauan, Senin (18/05/2026).

Kabid Tantribumlinmas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, menyebut Jalan Trunojoyo masuk zona merah yang harus steril dari PKL. Karena itu, dia mengingatkan secara tegas agar semua pedagang segera pindah ke tempat lain.

“Jalan Trunojoyo ini adalah Jalan Provinsi, makanya harus steril dari aktivitas PKL,” ungkapnya saat menyampaikan teguran lisan kepada pedagang di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Sejauh ini, lanjut Fajar, Satpol PP Sumenep telah menerima pengaduan dari warga terkait pedagang nakal yang masih berjualan di sepanjang Jalan Trunojoyo. Terutama yang berlokasi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Patean.

“Posisinya tepat berada di arah putar balik, jadi ini mengganggu pengguna jalan yang mau putar balik dan berpotensi memicu kecelakaan,” jelasnya.

Kata Fajar, teguran secara lisan kepada PKL sudah disampaikan berulang kali. Hanya, sampai sekarang masih banyak pedagang yang ngeyel tetap berjualan di sepanjang tepi jalan tersebut. Kali ini, imbauan lisan kembali disampaikan kepada pedagang untuk meminta segera pindah tempat.

“Selanjutnya akan ada operasi bersama tim gabungan untuk melakukan penertiban lebih lanjut,” katanya.

Menurut Fajar, sesuai prosedur, imbauan secara lisan biasanya disampaikan sebanyak dua kali. Jika tetap tidak diindahkan oleh pedagang, maka berlanjut pada teguran secara tertulis. Setelah itu, jika tetap tidak diperhatikan maka dapat dilakukan penertiban paksa dengan mengangkut alat jualan.

“Kami tidak bisa menentukan estimasi waktu penertiban itu, yang jelas harus secepatnya,” ujarnya.

Kebijakan penertiban paksa, kata dia, harus dibahas terlebih dahulu dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa di antaranya meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep yang bertanggung jawab atas selokan di sepanjang tepi jalan raya.

Selain itu, juga melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep yang berwenang atas akses lalu lintas. Sementara untuk kebijakan atas PKL, tim lintas OPD ini melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep.

“Kalau Satpol PP, bertanggung jawab atas penegakan Perda,” tuturnya.

Aktivitas PKL yang berjualan di sepanjang tepi jalan raya, sebenarnya sudah direspons oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasilnya, melahirkan kebijakan penyediaan lapangan berjualan di area Taman Tajamara, Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumenep.

“Meskipun begitu, ternyata masih banyak yang melanggar dan tetap berjualan di sepanjang tepi jalan raya,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, meminta eksekutif tidak sekadar melakukan penetiban sebagai bentuk penegakan perda. Lebih dari itu, harus ada langkah solutif untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Sebelum menertibkan, harus ada solusi yang disiapkan oleh pemerintah. Supaya, pelaku usaha bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik,” katanya.

Menurut Masdawi, penyediaan lapangan jualan bagi PKL di Taman Tajamara menjadi salah satu solusi yang tepat. Hanya, kondisi saat ini masih dianggap perlu untuk dilakukan penataan lebih baik.

“Sebenarnya masih banyak ruang kosong yang bisa ditempati PKL di sana, harus ditata lebih rapi lagi,” tegasnya.

Bahkan, lanjut dia, jika pun Taman Tajamara sudah penuh, maka eksekutif didesak untuk mencari solusi alternatif lain. Jangan sampai, semangat berjualan para pelaku UMKM terpatahkan hanya karena penerapan kebijakan yang kurang tepat.

“Nanti kami agendanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama eksekutif untuk membahas solusi yang lebih tepat,” pungkasnya. (*/bus)

Author Image

Author

Moralika

Tinggalkan komentar